Samarinda, Kaltimnow.id – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) terus digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan bahwa pemerintah telah membuat aturan-aturan yang ditujukan kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman demi kesejahteraan.
Salah satunya, ialah Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dibuat dan disahkan oleh Anggota DPRD provinsi Kaltim untuk disebarluaskan ke masing-masing daerah pemilihan (Dapil) para anggotanya.
Untuk itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menggelar Penyebarluasan Perda yang kali ini, di Jalan KH Mas Mansyur Gang Dewi RT 27 Loa Bakung, pada Jumat (16/06/2023).
Kedatangan legislator Karang Paci itu, disambut baik oleh warga setempat. Ketua RT 27 Loa Bakung, Indra Irawan alias Irwan, menuturkan rasa bangganya juga karena wilayah mereka kedatangan wakil rakyat dari dapil Kota Samarinda.
“Kami sebagai warga bangga atas kedatangan mba Ananda kesini. Dengan adanya sosialisasi ini tentu sangat bermanfaat bagi warga. Artinya menjadi penguatan tersendiri, ini adalah upaya agar masyarakat memperoleh hak yang sama di mata hukum,” ujarnya.
“Dalam hal ini diberikan bantuan hukum ketika terkena sengketa hukum tetapi tidak mampu menyelesaikannya sendiri,” sambung Irwan.
Dirinya juga menyampaikan, warga di RT 27 sampai saat ini belum pernah terkena sengketa hukum berat, hanya sebelumnya sempat terjadi berselisih warga di rumah sewaan, namun saat ini yang bersangkutan telah pindah.
“Pada intinya kami hari ini sangat terbantu dan mendapatkan ilmu tambahan kalau memang ke depan terdapat masalah hukum bisa langsung menghubungi Tim Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di kantornya di Jalan A.W. Syahranie, Air Hitam,” kata Irwan.
Dia berharap, kegiatan sosialisasi Perda bantuan hukum ini, bisa terus berlanjut sehingga banyak masyarakat yang mengetahuinya.
Sementara itu, Ananda mengatakan jika Penyebarluasan Perda bantuan hukum di bulan Juni 2023 ini merupakan kali ke tujuh yang pihaknya lakukan di Kota Samarinda.
Dalam kesempatan ini, mengundang narasumber kompeten yakni Praktisi Hukum PDI Perjuangan Kaltim sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Roy Hendrayanto.
“Sosialisasi terhadap masyarakat seyogianya memang tugas pihaknya di DPRD fungsi pengawasan. Artinya peraturan yang telah dibuat daerah berjalan dengan baik,” tutur Ananda.
Kemudian, Roy Hendrayanto menuturkan, tentu menjadi keharusan juga bagi pihaknya sebagai konsultan hukum untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Meski memang, bantuan hukum ini terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan tidak mampu atau surat miskin dari kelurahan setempat.
“Harapan kami bahwa setelah diberikan sosialisasi ini masyarakat tidak lagi kebingungan dalam menyelesaikan perkara hukum karena tidak sanggup memikirkan biayanya, dan bisa langsung datang ke kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim untuk berkonsultasi,” sebut Roy.
Sebab, menurut dia, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum, maka itu, masyarakat berhak untuk memperoleh bantuan hukum.
Penulis: Cintia Rahmadani