Ananda Harap Penerapan Perda Bantuan Hukum Dapat Dirasakan Seluruh Kalangan

Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.

Dimana, sekretaris DPD PDI Pejuangan Kaltim itu, melaksanakan Sosper kali ini, di Jalan Kahoi RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu (26/03/2023).

Dirinya sebagai wakil rakyat, memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan. Untuk itu, dirinya menyebutkan kegiatan ini menjadi salah satu upaya dalam penyebarluasan perda tersebut.

“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, sebab sosper yang kita lakukan saat ini tiba-tiba, namun warga saat diberitahu langsung datang, saya berterimakasih untuk itu,” ucapnya.

Legislator perempuan dari fraksi PDI Pejuangan itu berharap dalam penerapannya, masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.

“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” tandas Nanda. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *