Andi Harahap Sosialisasi Perda Pajak di Desa Wonosari PPU

Penajam Paser Utara, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harahap kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, di Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajaam Paser Utara (PPU), pada Minggu (28/05/2022).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini menyebut, sosper selalu menjadi tempatnya untuk mengenalkan perda-perda yang telah dibuat kepada masyarakat, dan juga sebagai ajang silaturahmi serta diskusi dengan warga terkait perda pajak.

“Warga semangat mengikuti sosialisasi perda ini, sekaligus juga menjadi ajang silaturahmi kita dan diskusi soal kemana pajak daerah yang dibebankan kepada masyarakat. Seperti pajak kendaraan ataupun pajak bangunan,” ucapnya pada awak media.

Dalam sosper itu, legislator dari fraksi Golkar tersebut menghadirkan Dra. Hj. Ismiati, M.Si, sebagai narasumber dan dipandu oleh moderator Andi Arfin, S.Sos. Pada sosper pajak daerah tersebut, dijelaskan tentang pemanfaatan atau kegunaan pajak untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya.

“Ini sangat berkaitan dengan tugas saya sebagai legislator, artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinya kan ada timbal baliknya,” jelasnya.

Kegunaan pajak, kata Andi Harahap, adalah timbal balik antara masyarakat dan pemerintah, dan tujuannya sebesar-besarnya untuk masyarakat dan daerah khususnya di Kaltim.

“Jadi ketika kita bayar pajak, kita juga dapat menikmati hasil pembangunan, entah sacara fisik ataupun pelayanan yang memadai,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Andi Harahap, bahwa pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan ini di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.

Pajak-pajak ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pembangunan, infrastruktur, sarana dan prasarana umum.

“Selain itu, dari pajak pula, dapat menjadikan suatu daerah untuk tetap hidup dan berkembang,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *