Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan agar dilakukannya peninjauan ulang atas Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Melalui sidang Paripurna DPRD Kaltim ke-27, dikatakan Pergub Kaltim yang mengatur tentang tatacara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban itu dinilai dapat menghambat dan tidak maksimalnya penyaluran bantuan kepada masyarakat, sehingga dikhawatirkan berdampak pada lemahnya serapan anggaran.
Anggota Fraksi Gerindra Ekti Emmanuel meminta agar Pergub Nomor 49 Tahun 2020 menjadi atensi. Pasalnya, anggaran yang dibutuhkan masyarakat tidak sebesar apa yang telah ditentukan dalam Pergub tersebut.
“Pergub 49 ini menjadi atensi kita, karena sangat menyulitkan anggota DPRD untuk menyalurkan pokok-pokok pikiran (Pokir), sehingga semoga jadi atensi kita semua supaya kalau tidak dicabut, ya direvisi. Apalagi Pokir ini tidak besar, agar ini dijadikan bahkan dipertimbangkan ke depannya nanti,” katanya, saat rapat paripurna berlangsung, di ruang rapat kantor DPRD Kaltim gedung D lantai 6, pada Senin (08/11/2021).
Anggota DPRD Kaltim lainnya, yaitu Bagus Susetyo juga menyoroti masalah Pergub Nomor 49 Tahun 2020.
“Karena ini janji kami saat reses dan belum direalisasikan. Saya berharap, ada Juknis dengan Pergub 49, agar bagaimana bisa menyambung dengan keinginan masyarakat yang relatif kecil. Agar ada Juknis yang dibuat Pemprov, sehingga kami di lapangan bisa melaksanakan Pokir sesuai permintaan masyarakat,” katanya.
Muhammad Udin anggota dari Fraksi Golkar, juga meminta dilakukannya revisi. Karena kata dia, anggaran yang diminta oleh masyarakat untuk pembangunan kampungnya relatif tidak besar.
“Konstituen ini tidak minta banyak, tidak minta diatas Rp 100 miliar,” paparnya.
Terpisah dari itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengamini usulan peninjauan ulang terhadap Pergub Nomor 49 Tahun 2020 ini. Menurutnya, banyak program yang harus dicermati untuk pelaksanaan pembangunan dan pemenuhan sarana prasarana di daerah.
“Terkait Pergub 49, saya tekankan tadi terkait hasil reses teman-teman. Pokok pikiran yang kami sampaikan harus dicermati. Contohnya seperti di Kaltim ini infrastruktur, pendidikan, kesehatan, air bersih. Jadi Pokir itu harus sejalan dan seirama dengan apa yang kami bawa. Jadi jangan sampai tidak didengar oleh Pemerintah Provinsi,” ucapnya, saat ditemui media usai rapat paripurna.
Penulis: Cintia