Anggota DPRD Samarinda Sri Puji Astuti Soroti Dispensasi Pernikahan Dini

Samarinda, Kaltimnow.id – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sri Puji Astuti, menyoroti jumlah dispensasi menikah dini atau kawin anak di bawah umur pada tahun 2022 yang hampir menyentuh angka 100 orang.

Adapun permintaan dispensasi ini dilakukan oleh anak-anak remaja. Kebanyakan terjadi akibat hamil di luar nikah.

Menurut dirinya, adanya dispensasi kawin harus dilihat dari berbagai sudut pandang dan pertimbangan seperti kondisi ekonomi, kesehatan mental dari calon pengantin tersebut.

“Ada 93 orang, dan itu (dispensasi) harus ada pertimbangannya juga. Kemudian apa dampaknya dari anak yang menikah di usia dini itu, bisa dilihat dari kemandirian ekonominya, mentalnya, dan kondisi kesehatan anaknya,” katanya, pada Senin (13/02/2023).

Diketahui, dispensasi nikah merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri belum memenuhi syarat usia nikah secara hukum negara.

Syarat usia kawin tercatat di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Tercantum, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

Dengan adanya persyaratan tersebut, wanita yang akrab dipanggil Puji ini berharap dapat melaksanakan pernikahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika telah terpenuhi syaratnya seperti usia perkawinan maka dapat dilaksanakan. Akan tetapi bagi yang belum dapat dilakukan jika ada penetapan pengadilan melalui dispensasi kawin sesuai aturan dan UU,” pungkasnya. (ant/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *