Kutai Kartanegara – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kertanegara meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran dan Kemitraan Perkebunan Berkelanjutan (Sida Rakat).
Hal ini merupakan bagian dari project perubahan Pengembangan Kemitraan Usaha Perkebunan Berkelanjutan (BangMUs_Kebulan).
“Masyarakat dapat mendaftarkan kebunnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran dan Kemitraan Perkebunan Berkelanjutan (http://sidarakat.kukarkab.go.id). Jadi fungsi aplikasi tersebut untuk legalisasi bahwa kebun tersebut benar dan tidak tumpang tindih,” kata Kepala Disbun Kukar, Muhammad Taufiq.
Untuk mendaftar dan mendapatkan legalitas perkebunan rakyat, pemohon harus mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat alas tanah, titik kordinat, surat pengantar dari desa atau kelurahan dan terakhir harus dipastikan bahwa kebun yang didaftarkan tidak masuk dalam kawasan hutan.
“Jika perkebunan masyarakat sudah mendapat legalitas dari Disbun Kukar maka perusahaan besar tidak ragu lagi dalam bermitra dengan perkebunan rakyat. Hal itu karena status kebun jelas dan tidak tumpang tindih dengan kawasan lain,” jelasnya. (nin)