Asisten I Kukar Hadiri Pendampingan Penyusunan Raperdes soal Pembentukan LKD

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (26/10/2023), di Hotel Haris Samarinda.

Turut hadir dalam agenda tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Arianto beserta jajarannya, sejumlah Camat di Kukar, Gugus Tugas Pendamping Desa, para Kepala Desa, dan peserta pendamping.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom (otonomi desa), serta memberikan banyak peran kepada desa.

Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang dibentuk atas prakarsa pemerintah desa, dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat.

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Akhmad Taufik Hidayat menyatakan, kegiatan ini sangatlah baik dalam penyusunan Raperdes, guna pembentukan perundang-undangan yang relevan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kegiatan pendampingan ini menjadi forum strategis guna menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan, sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Peraturan Desa (Perdes) diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa.

Diakhir sesi Asisten I berharap melalui agenda ini, dapat menghasilkan tema ataupun bahasan lingkup baru untuk dimuat dalam Raperdes.

“Saya harap kegiatan ini, dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Reperdes LKD,” pungkasnya. (adv/diskominfo kukar/rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *