Samarinda, Kaltimnow.id – Pelaksanaan percepatan pencegahan stunting terintegrasi memerlukan sumber daya manusia yang memadai. Untuk itu dibutuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kalimantan Timur.
Pembentukan Tim TPPS sendiri sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan stunting.
“Tim ini tidak hanya sekedar melibatkan, tapi harus tau apa yang harus dikerjakan,” ungkap Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak dalam arahannya pada rapat pembentukan TPPS di Ruang Tepian 1, Kantor Gubernur Kaltim, pafa Rabu (02/03/2022).
Seperti yang diketahui bahwa permasalahan stunting merupakan isu strategis dan pintu masuk yang harus dituntaskan.
“Alhamdullilah stunting di Kaltim trendnya dalam posisi yang cukup baik ada penurunan,” terangnya.
Karena itu, dirinya berpesan tim ini tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban daerah untuk dibentuk, tapi tim ini benar-benar bisa fungsional dan operasional.
“Tidak sekedar masuk saja, tapi nanti sulit dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
Lanjutnya, jangan sampai tim ini terbentuk bagus tapi tidak fungsional, oleh karena itu harus jelas pembagian struktur bidang-bidangnya agar tidak saling over.
Untuk itu perlu dicermati, tidak perlu harus besar tim, tapi sesuai dengan operasional sesuai dengan tugas fungsi mengarah kepada strategi nasional yang dikerjakan oleh daerah.
Tim ini dibentuk, kata Andi, adalah untuk membentuk lompatan-lompatan dan tidak bisa dilakukan satu atau dua perangkat daerah saja, tapi semua perangkat daerah juga harus bergerak sesuai dengan tugas bidang masing-masing.
“Mudahan susunan tidak terlalu gemuk, namun bisa fungsional secara efisien dan efektif,” pinta Andi diakhir arahannya.
Pada acara tersebut, hadir Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Noryani Sorayalita, Plt Kepala Kantor Perwakilan BKKBN Kaltim Karlina serta unsur perangkat daerah. (adv/kmf/cintia)