Samarinda – Demi mencegahnya penyebaran virus corona di Ibukota Kalimantan Timur sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) Kota Samarinda tentang wajib menggunakan masker.
Sejumlah dinas-dinas terkait pun menggencarkan aturan tersebut dengan mensosialisasikannya kepada masyarakat, bertujuan agar kedepannya seluruh masyarakat dapat mematuhi dan mengerti kondisi virus corona yang semakin hari semakin meningkat angka kasusnya.
Media Kaltimnow pun mendatangi salah satu kawasan teramai di Kota Samarinda, yaitu Pasar Pagi dan Mal Mesra Indah di Jalan KH Khalid dan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Salah satu supir angkot jurusan Pasar Pagi Samarinda Ian Purnama (26) mengatakan sangat setuju dengan adanya perwali tersebut. Bahkan ia mengingatkan kepada para penumpangnya untuk selalu menggunakan masker saat berada di dalam kendaraan.
“Sangat setuju, apalagi di Kaltim ini kan kalau saya tidak salah dengan kasusnya semakin parah. Jadi kita tetap harus waspada. Untuk penumpang juga selalu saya ingatkan untuk memakai masker,” katanya, Rabu (19/08/2020) siang.
Di tempat yang sama, H Isnaniah salah satu penumpang juga menyampaikan dukungannya terhadap aturan dari perwali itu.
“Kita dukung, apalagi saya yang sudah umur segini menjadi resiko besar untuk terpapar,” ungkapnya.
Wanita yang berumur 66 tahun ini, masih harus pergi ke pasar untuk membeli kebutuhannya. Sehingga, dengan adanya aturan tersebut dapat membuat dirinya merasa aman.
“Cukup senang, jadi semunya bisa aman dan tidak terpapar virus corona,” pungkasnya. (tor)