Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Menjelang libur panjang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ambil cuti dan pergi keluar daerah.
Penulis: kaltimnow
- Sebelumnya
- 1
- …
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- …
- 476
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










