Balikpapan Diduga Gunakan Peserta dari Luar Daerah, Kontingen MTQ Protes

Samarinda, Kaltimnow.id – Sembilan kontingen terkecuali tuan rumah kontingen Balikpapan menolak melanjutkan Musabaqoh Tilawatil Qur’an atau MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Timur ke-44 yang diselenggarakan di Kota Balikpapan 15 hingga 21 Mei 2023.

Penolakan itu setelah satu hari acara dibuka, karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tuan rumah, Balikpapan.

Kontingen Samarinda memprakasai pertemuan 9 Kabupaten/Kota dengan mengundang perwakilan Kantor Kementerian Agama Kaltim (Kemenag) di Meeting Room Hotel Horison Ultima (Bandara-Balikpapan), pada Selasa (16/05/2023) pada, Pukul 09.00 WITA.

Dalam pertemuan itu, para peserta membuka adanya indikasi peserta mutasi asal luar Kota Balikpapan.

Sedikitnya ada 9 peserta kontingen Balikpapan yang di tengarai berasal dari luar Kota Balikpapan, atau mutasi. Temuan ini mengacu pada hasil verifikasi administrasi peserta.

“Sudah jelas-jelas ada faktanya. Kami telusuri jejak digitalnya. Jika nanti terbukti ada KTP yang double, kami akan tuntut balik karena ini melanggar undang-undang,” ujar Ridwan Tassa, Ketua Harian LPTQ Samarinda.

Menurutnya, bila melihat Pasal 94 UU Nomor 24 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

“Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemenndata penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75.000.000”.

“Ini sudah melanggar undang-undang. Saya dapat informasi saat ini sedang ditelusuri informasi KTP-nya. Kalau memang harus main hukum, kita akan ikuti dan lakukan,” tegasnya.

Ridwan Tassa juga mengaku telah menerjunkan tim untuk mendalami temuan ini, diantaranya akan mendatangi kediaman nama peserta yang didaftarkan sebagai kontingen Balikpapan.

“Ini kita lakukan untuk membuktikan kecintaan kita menjadikan ajang ini sebagai syi’ar islam, bukan ajang untuk memuaskan nafsu bahwa kita juara umum,” tandas Ridwan Tassa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *