Bangun Ketahanan Keluarga, Siti Rizky Amalia Sosper di Desa Karangan Ilir Kutim

Kutai Timur, Kaltimnow.id – Keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan kepribadian anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.

Demikian disampaikan anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia saat melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, di Desa Karangan Ilir, Kabupaten Kutai Timur, pada Minggu (28/08/2022)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat dan para peserta yang terdiri dari aparatur desa dan juga masyarakat setempat, dan menghadirkan narasumber yang berkompeten yakni Israwati.

“Sosper ini kita gelar dalam rangka meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, dan juga masyarakat dalam mewujudkan ketangguhan keluarga,” tutur perempuan yang akrab disapa Rizky ini.

Sosialisasi perda ini, menurut dia, bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material, sosial dan mental spiritual secara seimbang agar dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin.

Ia juga menyebutkan, bahwa sosper yang digelar ini merupakan upaya DPRD Kaltim menjalankan fungsinya, yakni menciptakan sebuah peraturan yang dibutuhkan masyarakat.

“Perda ini merupakan salah satu aspirasi masyarakat, yang diserap anggota dewan saat melakukan reses di dapilnya masing-masing,” bebernya.

Berdasarkan hasil tinjauan di lapangan, kata dia, masih banyak ditemukan kasus perceraian di Kaltim. Angka kematian ibu dan anak sangat tinggi.

“KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) juga masih sering terjadi. Kasus kenakalan remaja pun menjadi fokus dalam perda ini,” tambahnya.

Hadirnya regulasi ini, menurut Rizky, dapat melindungi warga Kaltim, khususnya di Kutai Timur dari berbagai persoalan yang muncul di lingkup keluarga.

“Melalui perda ini, diharapkan nantinya tidak ada lagi yang tidak sekolah. Tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapat fasilitas penting seperti listrik dan air,” sebut dia.

Di sisi lain, perda ini juga menyoroti persoalan stunting dan kurang gizi pada anak. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, baik pemerintah, perusahaan swasta maupun LSM, maka dikhawatirkan Kaltim akan kehilangan generasi produktif.

“Untuk menghindari semua itu, maka dikeluarkan peraturan ini. Sebagai pondasi dasar keluarga yang sejahtera,” tandasnya. (bar/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *