Bapemperda DPRD Kaltim Harap Usulan Ranperda Diluar Propemperda 2023 Disetujui

Samarinda, Kaltimnow.id – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin menyampaikan bahwa ada sekitar empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 untuk ditetapkan.

Diantaranya, ialah terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Kemudian, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim. Selanjutnya, pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Terakhir, pencabutan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Menurut Salehuddin, Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) khusus menangani bidang pembentukan Perda, pastinya mempunyai tugas dan wewenang untuk menyusun Propemperda bersama Pemerintah Daerah.

“Maka itu, kami menyampaikan permohonan fasilitasi terhadap 3 Ranperda dimaksud, kecuali Ranperda RTRW,” ujarnya.

Pasalnya, saat proses fasilitasi pada tanggal 6 Januari 2023 lalu, pihaknya sudah melampirkan data-data pendukung seperti dokumen Propemperda 2022 yang memohon adanya administrasi melalui aplikasi E-Perda.

“Akan tetapi, permohonan administrasi melalui aplikasi e-Perda dikembalikan atau ditolak. Dengan alasan tidak masuk dalam Propemperda 2023,” ujarnya, saat dikonfirmasi media, pada Senin (06/03/2023).

Hal tersebut, berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seluruh Ranperda yang tidak masuk dalam Berita Acara Kesepakatan Propemperda tahun 2023 agar diusulkan dalam usulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2023 dengan keputusan DPRD Kaltim.

Sebagaimana tata tertib yang berlaku, legislatif bisa mengajukan Ranperda diluar Propemperda. Hal ini karena keadaan tak terduga, adanya urgensi yang terjadi agar Ranperda dimaksud bisa disetujui bersama oleh Bapemperda dan Biro Hukum.

“Tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku, kami mohon pada pimpinan DPRD untuk menyetujui agar dilakukan proses usulan Ranperda Provinsi Kaltim diluar dari Propemperda 2023,” harap Salehuddin.

Mengingat betapa pentingnya Ranperda ini, maka Bapemperda meminta untuk segera ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kaltim.

“Bapemperda minta agar disetujui menjadi usulan Ranperda Provinsi Kaltim diluar Propemperda tahun 2023,” harapnya. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *