Samarinda, Kaltimnow.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan usulan kepada Pimpinan DPRD Kaltim dalam skema panitia khusus (pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, bahwa usulan tersebut adalah jika Pansus tidak bisa menyelesaikan pembahasan raperda selama 4 bulan, maka ketuanya harus diganti.
Diketahui, pansus diberikan masa kerja selama 3 bulan saja. Jika ingin diberikan perpanjangan, biasanya diberikan 1 bulan tambahan. Hingga sampai raperda tersebut selesai. Namun, banyak juga raperda yang tak kunjung selesai dibahas hingga 1 kali masa sidang, bahkan 1 periode kedewanan.
“Bapemperda mengusulkan ke pimpinan bahwa tidak boleh ada permintaan tambahan waktu oleh pansus itu. Tidak boleh melebihi satu kali. Boleh hanya satu bulan, itu pun hanya satu bulan. Kalau dia tidak selesai, ganti ketua pansusnya,” tegas Rusman saat ditemui di gedung D lantai 6 kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (28/06/2022).
Dia melanjutkan, bahwa pengajuan tersebut disampaikan agar ketua pansus sadar akan adanya beban moral untuk sesegera mungkin memproses raperda. Tetapi Bapemperda juga meminta agar seluruh ketua fraksi yang mendelegasikan anggotanya, untuk memonitor anggotanya agar produktivitas kedewanan meninggi.
“Insya Allah, selama kepemimpinan saya, akan saya coba untuk merapikan itu. Tapi Alhamdulillah kita sudah sepakat semua di internal Bapemperda, akan kita coba ini,” ujar Rusman.
Dirinya juga berharap di akhir tahun 2022, DPRD Kaltim mampu mengesahkan 12 perda. “Jika ini terwujudkan, maka prolegda pun tercapai,” ucapnya. (cintia/adv/kominfokaltim)