Basement Plaza 21 Samarinda Jadi Lahan Parkir Ilegal, Andi Harun: Ini Sudah Salah Sasaran

Samarinda, Kaltimnow.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun meninjau kondisi basement bangunan Plaza 21 Samarinda yang berada di Jalan Panglima Batur Samarinda, pada Kamis (20/05/2021).

Dalam tinjauannya itu, Andi Harun terkejut karena selama ini basement dimanfaatkan sebagai lahan parkir kendaraan oleh salah satu Bank.

“Menurut keterangan bahwa pihak Bank BNI ternyata ada membayar biaya bulanan kepada pihak tertentu agar bisa memanfaatkan lahan parkir di basement untuk karyawan mereka, tentu ini sudah salah sasaran,” kata Andi Harun.

Dia menjelaskan, dalam perjanjian dan dokumen resmi bahwa besement itu masih milik Pemkot Samarinda. Mestinya pembayaran lahan parkir yang dilakukan pihak Bank kepada pemerintah.

“Kewenangan pengelolaan besement masih masuk diranah pemkot Samarinda dan tentu akan masuk di Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Andi Harun pun meminta agar pihak Bank berkoordinasi dengan asisten III dan pihak terkait.

“Ini adalah bangunan bersejarah dan juga menjadi salah satu kawasan elite yang harus kita jaga bersama,” paparnya.

Andi Harun menerangkan, pengelolaan Plaza 21 Samarinda antara pemkot dan pihak ketiga, yakni PT Mudita Primantara yang akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.

“Kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan pada tahun 1992 untuk tenor perjanjian selama 30 tahun. Berdasarkan perjanjian di awal, dibangun 7 lantai, tapi faktanya hanya 4 lantai karena posisi tiang pancang pondasi tidak layak,” terangnya. (kmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *