Beasiswa Kaltim Tuntas Tahap Dua 2022 Segera Diumumkan

Samarinda, Kaltimnow.id – Kepala Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) Iman Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat penerima Beasiswa Kaltim Tuntas tahap dua akan di umumkan. Dimana pihaknya saat ini masih memvalidasi skoring nilai para calon penerima beasiswa.

“Di tahap 2 ini diperkirakan penerimanya akan sedikit lebih besar dibanding penerima tahap 1. Kalau di tahap 1, penerima kategori Tuntas ada 3.011 dan Stimulan ada 5.704. Total ada 8.715 penerima,” terangnya, pada Kamis (08/09/2022)

Iman mengungkapkan, pengumuman tahap 2 ini diperkirakan akan disampaikan pada Oktober 2022. Dan pengumuman Beasiswa Kaltim Tuntas tahap 2, nanti akan sekaligus untuk pendaftar mahasiswa dan siswa.

Selain itu, BP-BKT juga membuka link pengaduan pasca pengumuman tahap 1. Melalui pengaduan itu, ada 413 aduan yang masuk dan yang diterima atau diakui ada 97 aduan.

“Salah satu contoh aduannya itu, berkaitan dengan mahasiswa jenjang S2. Secara umum, kalender akademik jenjang S2 saat mendaftar beasiswa adalah sedang menempuh semester genap. Namun, pendaftar yang bersangkutan justru mengisi hasil akademiknya saat semester ganjil,” jelas Iman.

Diketahui, ternyata setelah dicek ke beberapa universitas, ada yang membuka pendaftaran S2 sebanyak 2 kali dalam setahun. Iman mengakui, pihaknya ada miskomunikasi mengenai hal itu.

“Contoh, misalnya, si A diterima kuliah saat Januari maka otomatis akan mengisi hasil akademis di semester ganjil,” tuturnya.

Sedangkan, BP-BKT mengacu pada ketentuan umum di mana Januari adalah semester genap. Akhirnya ada beberapa mahasiswa S2 yang awalnya gugur. Namun, setelah pengecekan dan konfirmasi ke universitas terkait, mahasiswa yang tadinya gugur bisa diterima sebagai penerima beasiswa.

“Ada juga kejadian di mana pendaftar A protes karena tak diterima. Padahal, pendaftar B yang skoring nilainya sama dengan A justru diterima,” tuturnya.

“Mengenai hal itu, pendaftar harus melihat berdasarkan kategori beasiswa yang diikuti. Sebab tiap kategori, batas skor minimalnya juga berbeda-beda. Tidak bisa disamakan,” sebut Iman. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *