Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan pemusnahan sebanyak 2.113 botol minuman keras (Miras) baru-baru ini. Pemusnahan tersebut merupakan bukti Pemerintah Kota Samarinda konsisten dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Hal ini pun mendapatkan apresiasi dari anggota komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda.
“Karena menjadi keresahan bagi masyarakat. Dan kalau boleh jujur miras ini merupakan musuh terberat Komisi I, dan musuh kita semua,” ungkap Afif sapaan karibnya, pada Senin (31/10/2022).
Selain itu, dia menyebutkan saat ini Komisi I berencana untuk merevisi peraturan daerah (perda) terkait peredaran miras di Samarinda.
“Saya harap Pemkot Samarinda bisa terus bekerja sama untuk memberantas peredaran miras ilegal. Dan kami dari komisi I sedang merancang revisi perdanya,” sebutnya.
Untuk itu, politisi dari fraksi Gerindra itu meminta agar masyarakat tak segan untuk melaporkan jika melihat penjualan miras secara illegal. Pasalnya dirinya mengaku kerap mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran miras illegal.
“Harapan saya Pemkot terus melakukan rutin melakukan razia peredaran miras. Agar peredaran miras tidak meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (ant/adv)