Samarinda, Kaltimnow.id – Beredarnya rekaman audio yang diunggah ke media sosial Facebook, yang diduga merupakan seorang Calon Legislatif (Caleg) berencana memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada setiap RT, menciptakan kekhawatiran etika politik.
Rekaman audio itu diunggah oleh akun medsos bernama Mega Umi dan dibagikan pada hari Rabu (17/1/2024). Dalam rekaman tersebut, seseorang membandingkan program Pemkot Samarinda dengan program Pemkab Kutai Kertanegara.
“Kalau di Samarinda Rp 100 juta per-RT, kalau di Kukar itu Rp 50 juta per-RT. Artinya dalam satu tahunnya tidak kurang Rp 200 miliar, Rp100 juta dikalikan dengan 200 RT,” ungkapnya.
Selain itu, dalam rekaman tersebut, terdapat dugaan negosiasi terkait suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kalau bapak mau kasih 30 persen pemilihnya itu ya, sudah pasti tau. Saya cuma minta 30 persen untuk 100 TPS,” ucapnya.
“Pak RT, bu RT to the point aja ya sampaikan dengan Pak Rusdi ini kalau aspirasi bangun jalan dan semuanya belum jadi suara itu sampaikan. Pak Rusdi belum tentu jadi suara. Yang jadi suara paham-paham aja lah,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait beredarnya rekaman audio tersebut.
“Disana (Pulau Atas) pasti ada panwascam, ada pengawas kelurahan/Desa, tentu terkait informasi tersebut harus dilakukan pendalaman terlebih dahulu untuk memastikan,” katanya.
Abdul Muin menilai bahwa para panwascam juga telah mendengar informasi perihal ini.
“Kenapa perlu didalami, untuk memastikan bahwa yang terjadi disana harus dipastikan terlebih dahulu. Apapun juga itu perlu dilakukan penelusuran,” ucapnya.
Abdul Muin menambahkan bahwa harus ada penelusuran untuk memastikan, ketika memang ada dugaan kuat terarahkan untuk memilih satu, maka ini tentunya bisa diduga masuk dalam kategori pelanggaran.
“Intinya asas praduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi, bahwa kemudian dalam hal proses pembuktian, maka info-info untuk perkuat dugaan itu menjadi sangat vital untuk kita lakukan,” pungkasnya. (*)