BNNK Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Melalui Jasa Ekspedisi di Tengah Pandemi

Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur bekerjasama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur berhasil menggagalkan penyeludupan 2.200 gram sabu dan 1.000 butir pil ekstasi. Barang Haram tersebut disita di salah satu ekspedisi pengiriman barang di Balikpapan.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan, narkotika tersebut disita setelah petugas awalnya menangkap seorang pelaku berinisial HN pada tanggal 31 Mei 2020 lalu, di salah satu counter ekspedisi di kawasan Jalan M.T Haryono Balikpapan.

“Kita lakukan penindakan dimana paket diambil oleh seseorang yang terdapat di dalamnya 8 bungkus narkotika sabu yang kita total seberat 2.200 gram, kemudian kita juga temukan 4 bungkus narkotika jenis ekstasi seberat 500 gram sebanyak 1.000 butir,” kata Tampubolon, Rabu (03/06/2020) siang di kantornya.

Dia menjelaskan, saat ditangkap pelaku HN mengakui bahwa dirinya dimintai tolong oleh seseorang berinisial GN untuk ke jasa ekspedisi mengambil paket tersebut yang dikirim dari Sumatera.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku berinisial GN, di Jalan Letkol Asnawi Balikpapan. Sementara pemesan barang berinisial FH, petugas gagal menangkapnya di daerah Balikpapam karena sedang berada di Pekanbaru Riau.

Sementara itu, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur Zaini mengatakan, pelaku diduga sengaja memamfaatkan media sosial di tengah pandemi covid-19 untuk memasok narkoba.

“Di era informasi dan beberapa pelaku ini sering menawarkan lewat Instagram atau media sosial, sehingga dari situ lah kita coba mengikuti seperti apa mereka melakukannya,” jelasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku FH yang masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO) BNNP Kaltim dan Riau. (kmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *