Bupati Kukar Harap BPD Jadi Roda Penggerak untuk Kemajuan Desa

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD sendiri memiliki tiga fungsi, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan ketiga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Untuk itu Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah berharap, dengan hadirnya BPD yang ada di setiap desa di Kukar dapat menjadi roda penggerak dalam memajukan kemandirian desa atau wilayah mereka masing-masing.

“Saya berharap BPD menjadi salah satu motor penggerak dan berbuat yang terbaik untuk kemajuan dan kemandirian desa dengan bersama-sama mendukung visi-misi kepala desa,” katanya, Jumat (12/11/2021).

Kemudian, Edi juga mendorong kepada setiap pengurus BPD untuk dapat menciptakan seluas-luasnya peluang dan kesempatan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Agar cita-cita mensejahterakan masyarakat desa akan cepat terwujud,” ujarnya.

Dengan begitu, adanya sinkroniasi dengan visi Bupati-Wakil Bupati yakni Kukar Idaman Periode 2021-2026 yakni “Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia”.

“Pemkab Kukar secara umum telah memenuhi dan memfasilitasi pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari APBD dan BHPRD bagi seluruh desa termasuk fasilitasi pengelolaan Dana Desa dari APBN untuk kepentingan masyarakat Desa,” tuturnya.

Diketahui, BPD mempunyai tugas, fungsi, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Desa dan ketentuan yang berlaku. BPD juga lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di Desa.

Kemudian, hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa. (adv diskominfo/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *