Samarinda, Kaltimnow.id – Ratusan perwakilan buruh dari Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (TKBM Komura) melakukan unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Senin (07/08/2023).
Dengan menggunakan seragam Koperasi TKBM Komura dan spanduk tuntutan, para buruh meminta kejelasan PN Samarinda kapan dilakukan eksekusi terkait gugatan mereka ke PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP).
Diketahui, TKBM Komura telah mengajukan gugatan sejak tahun 2019 kepada PT PSP yang mana pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri), pada tingkat banding (Pengadilan Tinggi), pada tingkat Kasasi (Pengadilan Kasasi) sampai Pengadilan Tingkat Peninjauan kembali gugatan TKBM Komura dikabulkan, dan menyatakan PT PSP telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengganti kerugian TKBM Komura.
“Kami menuntut hak TKBM Komura yang belum dibayarkan oleh PT PSP sesuai dan berdasarkan Putusan Perdata Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr, Tanggal 16 April 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang sampai saat ini belum juga dilaksanakan oleh PT PSP,” kata Hambali, Koordinator aksi buruh TKBM Komura Samarinda.
Dia menjelasakan, dalam putusan yang telah inkracht itu, PT PSP dihukum untuk mengganti rugi kepada TKBM Komura dengan nilai total Rp18.665.493.600.
“Itu total nilai kerugian TKBM Komura selama 7 bulan, yang tidak membayar upah ribuan pekerja Komura dari bulan Maret sampai Oktober 2017,” bebernya.
Mereka mengancam jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka para buruh akan menurunkan massa lebih besar lagi dan menutup akses kegiatan bongkar muat dari Pelabuhan Samarinda sampai Muara Berau.
“Alhamdulillah dari pertemuan tadi ada titik terang dari Pengadilan Negeri Samarinda, yang dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi,” ujar Hambali.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, Hadi Riyanto berjanji akan segera melakukan eksekusi atas Putusan Perdata Nomor 75 Tahun 2019.
“Dan sebetulnya tahapan dari permohonan eksekusi ini sudah ditindak lanjuti pengadilan, makanya pengadilan memanggil pihak termohon dan pihak termohon yang hadir diperintahkan melaksanakan isi putusan secara sukarela,” tandasnya. (dry)