Jakarta, Kaltimnow.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan terkait larangan permanen bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam Pemilu maupun Pilkada. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang
Umum
- Sebelumnya
- 1
- …
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- …
- 255
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















