Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Tekan angka kasus kekerasan pada anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan sosialisasi dan pembentukan forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Adapun pembentukan forum tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35/2014 Pasal 25 Ayat 1 tentang Kewajiban dan tanggungjawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
“PATBM ini sangat perlu khususnya di setiap kecamatan, desa ataupun kelurahan. Tujuannya untuk menjangkau dan koordinasi dengan perlindungan anak sesuai dengan UU yang ada,” kata Kepala Bidang Perlindungan Anak Yudiana, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, dalam perlindungan anak terpadu yang berbasis masyarakat menjadi salah satu cara dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam memberikan perlindungan.
“Dengan berbasis masyarakat gerakan ini diharapkan bisa bekerja dengan maksimal dan terkoordinasi untuk mencapai perlindungan bagi para generasi penerus,” jelasnya.
Tak hanya sampai disitu saja, PATBM ini merupakan inisiatif dari masyarakat sebagai garda depan, mencegah adanya kekerasan serta menjadi agen perubahan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap PATBM ini akan membangun kesadaran pemahaman sikap dan perilaku masyarakat itu sendiri. Sehingga dapat dikelola dengan baik kemudian berkembang dari struktur kelembagaannya yang terdiri dari anak, orang tua, keluarga dan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan,” pungkasnya. (adv diskominfo/ant)