Cegah Pernikahan Dini, Ismail Latisi Tekankan Peran Sekolah dan Keluarga

Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menyoroti tingginya angka dispensasi pernikahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama di Samarinda. Menurutnya, meskipun jumlah perkara dispensasi nikah mengalami sedikit penurunan dari 104 kasus pada 2023 menjadi 103 pada 2024, angka ini tetap menjadi peringatan serius terkait masih maraknya pernikahan usia anak di masyarakat.

“Sebetulnya, ini salah satu masalah besar yang kita hadapi, yaitu pernikahan di usia anak. Dispensasi pernikahan memang ada alasan logis di satu sisi, tetapi di sisi lain, ada hal mendasar yang perlu kita kaji lebih dalam,” ujar Ismail, pada Selasa (04/03/2025).

Sebagai langkah konkret, Ismail berencana mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pernikahan anak. Rancangan regulasi ini diproyeksikan mulai dibahas pada 2026 dan bertujuan untuk memperketat persyaratan dispensasi nikah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini.

Selain regulasi, Ismail menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam memberikan edukasi kepada anak-anak. “Sekolah harus bisa memberikan pendidikan terbaik kepada siswa, bukan hanya dalam akademik, tetapi juga dalam pendidikan karakter dan pemahaman tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang,” jelasnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah strategis dalam menyusun kebijakan yang lebih ketat untuk mencegah pernikahan anak. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga sangat diperlukan agar angka dispensasi nikah dapat ditekan.

“Pemerintah harus mengambil langkah strategis dalam menyusun kebijakan yang mendukung upaya pencegahan pernikahan anak, baik melalui edukasi, perlindungan sosial, maupun penegakan aturan,” tutupnya. (adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *