Samarinda, Kaltimnow.id – Belum lama ini beredar kabar, 2 calon peserta didik yang akan memasuki jenjang SMA/SMK sederajat di Balikpapan terancam tidak dapat mendaftar di sekolah negeri. Dikarenakan, Kartu Keluarga (KK) Balikpapan yang keduanya pegang belum genap 1 tahun.
Maka saat mendaftar untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri ditolak. Hal itu dikarenakan keluarganya baru pindah ke Kaltim yang sebelumnya tinggal di Kalimantan Barat (Kalbar).
Msnanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, bahwa sudah menjadi ketentuan dan aturan dari pusat bahwa KK yang dipakai mendaftar ke sekolah negeri minimal harus berusia 1 tahun.
“Itu kan lewat sistem. Semuanya kan by sistem. Sistem itu berbunyi KK-nya diterbitkan tanggal berapa, bulan berapa. Walaupun tinggalnya sudah lama tapi tidak diurus itu bagaimana? Jangan salahkan sekolah. Tapi yang punya KK atau dinas terkait,” ungkap Anwar saat dikonfirmasi, pada Rabu (06/07/2022).
Dirinya mengingatkan kembali, bahwa mengenyam pendidikan tidak selalu harus di sekolah negeri. Sebab sekolah swasta juga banyak yang berkualitas baik. Anwar juga mengakui bahwa pihaknya mendengar informasi mengenai kejadian di Balikpapan itu dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I yang mengurusi Wilayah Kerja Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU).
“Komposisi daya tampung SMA/SMK itu muat. Artinya negeri dan swasta daya tampungnya cukup muat. Tapi kalau hanya negeri, tidak cukup. Makanya saya ambil langkah sekolah-sekolah yang masih memungkinkan untuk memaksimalkan 36 rombel per sekolah itu akan kami maksimalkan,” tambahnya.
Dalam hal ini, Anwar menyebutkan bahwa masalah KK yang belum berusia minimal setahun sudah banyak ditemukan pada PPDB-PPDB sebelumnya. Pemberitahuan bahwa KK minimal harus berusia 1 tahun pun sudah disampaikan kepada sekolah dan calon pendaftar. Dia juga menegaskan bahwa sosialisasi terkait PPDB telah dilakukan sejak April silam.
“Makanya dengan ada sosialisasi itu kebanyakan orang mengubah KK. Kalau memang perubahannya benar dan di sistem benar, itu yang kami terima,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, bahwa sistem zonasi sudah bagus. Dari sistem tersebut, tidak ada lagi perbedaan antara satu kalangan dengan kalangan lainnya. Semua orang bisa mengenyam pendidikan di sekolah terdekat. Namun daya tampung yang terbatas, maka harus dilakukan seleksi.
“Akreditasi sekolah juga berpengaruh. Tidak hanya nilai. Sekarang sekolah swasta yang nilainya tinggi-tinggi tapi akreditasnya B masa sama dengan sekolah yang akreditasinya A,” ungkap Anwar. (cintia/adv/kominfokaltim)