Samarinda, Kaltimnow.id – Aliansi gerakan mahasiswa pengawalan uang rakyat (Gempur) melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (8/03/2022). Dalam aksinya itu, mereka mempertanyakan terkait belanja daerah menggunakan APBD yang pengesahannya atau ditandatangani “Orang yang tidak sah”.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sejak rapat paripurna ke 25 yang dilakukan DPRD Provinsi Kaltim, salah satu hasil keputusannya ialah memberhentikan Makmur HAPK dari jabatan ketua DPRD Kaltim dan menetapkan Hasanuddin Masud sebagai penggantinya.
Koordinator lapangan (korlap) Gempur Rosalin mengatakan, dalam perjalanannya setelah dinyatakan demisioner Makmur HAPK masih menggunakan atribut dan kewenangan sebagai ketua DPRD Kaltim, bahkan yang paling krusial saudara Makmur masih menandatangani APBD Kaltim pada Perda APBD.
“Kami mempertanyakan anggaran yang ditandatangani oleh yang terhormat bapak Makmur HAPK, yang mana kita ketahui telah dinyatakan demisioner pada tanggal 2 November 2021 lalu, dan di hari itu juga telah mengesahkan anggaran yang mana secara hukum kedudukannya tidak sah. Di dalam gedung DPRD, dan juga kita mempertanyakan 4 bulan kekosongan yang terjadi di DPRD. Hari ini perwakilannya pun tidak mau bertemu dengan kami, itu yang sangat kami sesalkan, padahal kami membawa aspirasi rakyat,” jelasnya.
Ditanya perihal pernyataan yang mengatakan Makmur HAPK telah di demisioner tahun lalu, Rosalin menyatakan secara hukum dan surat menyurat itu tergantung dari kedudukan partai, yang pihaknya ketahui Makmur HAPK telah PAW.
“Yang kita ketahui partai Golkar mempunyai suara terbanyak di gedung DPRD, nah otomatis saudara Makmur ini telah PAW. Yang kita tanyakan adalah kedudukannya, di DPRD telah dinyatakan demisioner namun sampai hari ini masih memimpin rapat paripurna di DPRD untuk pengesahan anggaran, yang urgen sekali kami tanyakan hal itu, kenapa beliau yang telah dinyatakan demisioner berani menandatangani hal tersebut, kita mempertanyakan tindakan hukum yang beliau ambil,” tegasnya.
Oleh karena itu Gempur menuntut pengesahan APBD yang ditandatangani oleh Makmur HAPK. Kedua menuntut DPRD mengacu pada APBD yang telah ditandatangani, dan yang ketiga meminta pada DPRD menyatakan sikap terhadap Kemendagri.
“Yang mana kita ketahui beliau didemisionerkan, itu tidak dibatalkan bahkan APBD tersebut telah dibelanjakan pada OPD-OPD yang ada di Kaltim. Adapun pengesahan yang dilakukan kepada saudara Makmur itu dalam hukum tidak dilegalkan karena status beliau telah demisioner, telah dinyatakan turun kedudukannya. Bahkan surat keputusannya pun telah keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu yang kita sesalkan tindakan beliau,” tutur Rosalin.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu yang menemui para pendemo, menerima tuntutan yang disampaikan. Dalam dialognya dirinya mengatakan, bahwa Ketua DPRD Kaltim diikat oleh 2 ketentuan administrasi, dan menyampaikan paripurna ke 25 yang telah dilakukan sah menurut tata tertib (tatib) DPRD nomor 1 tahun 2019.
“Pak Makmur ini yang berhak untuk memberhentikan SK adalah Kemendagri, sehingga sepanjang pengganti yang sah belum dilantik maka hari ini masih sah sebagai Ketua DPRD Kaltim. Sekarang masih berjalan proses sidangnya, jadi perlu dipahami yang bisa membatalkan beliau sebagai Ketua DPRD Kaltim adalah Kemendagri yang telah mengeluarkan surat keputusannya pengangkatannya selaku Ketua DPRD Kaltim secara kolektif kolegial,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, langkah yang ditempuh DPRD dari hasil paripurna sudah ditindaklanjuti.
“Maka prosesnya diajukan ke Gubernur, diusulkan dari DPRD melalui Gubernur. Kementerian tidak akan memproses penggantian Ketua DPRD, masih menunggu keputusan yang ada ketetapan hukumnya,” pungkasnya.
Penulis: Cintia Rahmadani