Demo Driver Ojol di Samarinda, Dishub Kaltim akan Panggil Aplikator

Samarinda, Kaltimnow.id – Ratusan pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Bubuhan Driver Gojek Samarinda (BUDGOS) melakukan unjuk rasa, di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada Samarinda, pada Senin (26/09/2022), sekitar pukul 09.00 Wita.

Dalam aksinya itu, mereka meminta pemerintah pusat atau daerah memberi sanksi tegas kepada aplikator yang belum menjalankan aturan terkait biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen sesuai dengan amanat KP 667 tahun 2022.

Sebab, semenjak Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi naik, seluruh sektor mengalami inflasi. Tidak terkecuali tarif ojek online atau ojol. Terkait hal itu maka, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) dengan resmi menaikkan tarif ojol di seluruh zona pada 7 September 2022.

Namun, di Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri yang berada di Zona III. Yang mana sebelumnya biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Namun sekarang, biaya jasa batas bawah Rp 2.300/km dan batas atas Rp 2.750/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa pun menaik. Dari Rp 10.500 sampai Rp 13.000 menjadi Rp 9.200 sampai dengan Rp 11.000 (per 4 km).

Perwakilan demonstran, Yohanas Brekhman menyatakan, pihaknya ambigu dengan aturan tersebut. Karena dengan kenaikan BBM, tarif ojol pun naik, tetapi mereka masih mengalami pemotongan lebih dari 20 persen oleh aplikator.

“Sebenarnya aturan ini sudah berlaku dari awal September lalu dan bahkan sudah diundur-undur beberapa kali. Kami sudah berulangkali berkomunikasi dengan pihak manajemen menyampaikan tuntutan kami.” ujarnya.

“Tapi pihak manajemen bukan mengabulkan tuntutan kami, tetapi mengambil persepsi sendiri terkait kenapa mereka tidak menurunkan 20 persen ke 15 persen,” sambung Brekhman.

Kemudian, meminta pemerintah pusat atau daerah segera memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM kepada seluruh pengemudi ojol secara transparan dan merata.

“Kami menuntut pemerintah merealisasikan janji pemberian BLT BBM, dan itu berlaku nasional, tetapi hingga saat ini kami khususnya ojek online di Kalimantan Timur dan Samarinda belum menerima.”

“Mungkin ada pendataan, itu yang kami inginkan terbuka dan transparan. Rekan-rekan bisa menerimanya BLT BBM ini secara keseluruhan,”lanjut Brekhman.

Selain itu, BUDGOS juga meminta pemerintah untuk mengeluarkan payung hukum yang jelas bagi ojek online, serta meminta pemerintah pusat atau daerah menetapkan aturan terkait tarif dasar jasa pengantaran barang dan makanan bagi pengemudi ojek online.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan damai. Dan kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim Yudha Pranoto menemui para pengunjuk rasa, menjawab terkait tuntutan demonstran. Ia menyatakan pihaknya akan memanggil 3 aplikator ojol tentang penerapan KP 667 Tahun 2022 tersebut.

“Memang, di dalam aturan tersebut, ada membahas tentang batasan maksimal biaya sewa aplikasi yang semula sebesar 20 persen dan diturunkan menjadi 15 persen. Namun, pengemudi ojol di Kaltim ini mengungkapkan pemotongan 15 persen tersebut belum diterapkan,” jelasnya.

“Karena sesuai dengan undang-undang sudah ada kan. Aturan dari pusat kan 15 persen, kalau dia menaikkan tentunya harus seizin kita. Ini tidak ada izinnya, tiba-tiba naik,” sambung Yudha.

Jika memang diketahui bahwa aplikator tidak mengindahkan aturan terbaru, maka pihak Dishub Kaltim akan memberikan sanksi kepada 3 aplikator tersebut.

“Tentunya nanti pertama pasti teguran, lalu mereka kalau tidak mengindahkan, kita akan kasih opsi. Kalau tidak bisa melakukan penurunan ini, yah kita cabut izinnya,” pungkas Yuda. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *