Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tersebar di 18 kecamatan yang tersebar di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) didampingi dalam mengurus pembuatan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, melalui Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kukar.
Dimana IUMK sendiri adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Di Kukar sendiri sementara yang memiliki IUMK sekitar 6 ribu, sementara 58 ribu pelaku usaha lainnya belum memiliki ijin.
“Saat ini kita focus kepada pendampingan dan pembinaan kepada para pelaku usaha yang telah memiliki ijin usaha,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Dinas Koperasi dan UKM Kukar Dianto, kepada Kaltimnow.id, Jumat (26/11/2021).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, UMKM di Kukar sendiri terdiri dari usaha di bidang pelayanan dan jasa, lahan perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan dan lain sebagainya.
Selain itu, Dianto menjelaskan, adanya sebuah legalitas terhadap suatu usaha menjadi bagian yang sangat penting dalam pembinaan maupun pelatihan. Diharapkan para pelaku usaha bisa maju dan berkembang.
Adanya bantuan dalam ijin usaha ini, Diskop dan UKM Kukar bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Kukar, dalam mengeluarkan IUMK.
“Kami berharap semua pelaku usaha atau UKM di Kukar dapat memiliki ijin atau legalitas terlebih dahulu, dan ke depannya mereka bisa lebih maju dan berkembang. Baik dari produksinya, olahannya seperti makanan ataupun lainnya. Kita damping untuk mendapatkan label Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT),” pungkasnya. (adv diskominfo/ant)