Samarinda, Kaltimnow.id – Dinas Perkebunan (Disbun) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen dalam membangun usaha perkebunan secara berkelanjutan, dengan melakukan pembangunan usaha perkebunan yang memperhatikan isu-isu lingkungan dalam pengembangan subsektor perkebunan. Serta, menjalankan peran strategis Disbun untuk pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.
Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, dengan komitmen tersebut pihaknya lakukan tidak hanya karena adanya permintaan dari luar negeri. Namun, merupakan kesadaran dan komitmen pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanankan pembangunan perkebunan berkelanjutan yang mengedepankan lingkungan.
“Ini kesadaran kita, bahwa sektor perkebunan bisa harmoni dengan isu lingkungan. Karena, adanya harapan sektor perkebunan mampu menjadi sektor ekonomi pengganti. Yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam (SDA) tidak terbarukan,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Sebagai upaya dalam mendorong pembangunan perkebunan dengan prinsip berkelanjutan. Ujang memaparkan, pihaknya melakukan sejumlah strategi.
”Strategi kita mulai dari efisiensi pemanfaatan lahan melalui penataan dan penertiban perijinan, memprioritaskan pengembangan non sawit, peningkatan fasilitasi pembangunan kebun rakyat,” jelasnya.
Disebutkan Ujang, pembangunan usaha perkebunan di Kaltim ini, juga memperhatikan kawasan dengan nilai konservasi tinggi. Dengan mengurangi kerugian hasil akibat serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
”Juga menyediakan bahan baku untuk pemenuhan industri hilir, perluasan kebun rakyat dan lahan karbon rendah, peningkatan nilai tambah dan perbaikan harga komoditi perkebunan rakyat,” lanjutnya.
Peningkatan produktivitas perkebunan, pengelolaan data berbasis spatial, kemitraan sehat antara pekebun dan perusahaan, pengembangan dan penguatan kelembagaan, dan mempertahankan usaha perkebunan sebagai penggerak, pemulihan ekonomi di masa Covid-19, melindungi Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT).
”Untuk perlindungan kawasan-kawasan ANKT ini, Pemda melakukan melalui sejumlah peraturan daerah maupun peraturan Gubernur,” ucapnya.
”Dari deklarasi perkebunan berkelanjutan mulai 11 September 2017, hingga monitoring dan evaluasi pengeloaan ANKT di 2022. Tujuannya, selain melindungi tumbuhan dan satwa endemik. Termasuk menjaga keseimbangan ekosistem dan penurunan emisi,” ujar Ujang. (cintia/adv/kominfokaltim)