Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar usulkan Rumah Besar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, sebagai penetapan cagar budaya.
Dapat diketahui penetapan cagar budaya adalah salah satu kegiatan dalam pelestarian cagar budaya yang terkait langsung dengan upaya pelindungan. Dalam kegiatan pelestarian cagar budaya terdapat tiga hal utama yaitu pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
Pengertian penetapan terdapat dalam Pasal 1 ayat 17 Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, “Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya”.
Pentingnya proses penetapan dalam pelestarian cagar budaya, terlihat pada sistematika dan komposisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang secara khusus membahas penetapan ini pada Bab VI. Registrasi Nasional Cagar Budaya, di Bagian Ketiga yang terdiri dari empat pasal, yaitu pasal 33 – 36.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar diminta oleh pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan untuk segera melengkapi sejumlah persyaratan.
“Dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaltim meminta kita untuk segera melengkapi persyaratan pada bulan ini. Seperti yang pertama sertifikat, tahun pendirian bangunan, siapa yang mendirikannya dan diperuntukan untuk apa. Ini sedang kami upayakan,” kata Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, Kamis (25/11/2021) sore.
Lebih lanjut, jika pihaknya (Disdikbud Kukar) dapat melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, maka diperkirakan pada akhir tahun 2021 dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaltim dapat mengusulkan Rumah Besar ke pusat.
“Jika Rumah Besar menjadi salah satu Cagar Budaya maka akan masuk ke dalam catatan nasional. Ini bisa menambah tempat wisata di Tenggarong,” pungkasnya. (adv diskominfo/ant)