Dishut Kaltim Keluhkan Soal DBH dari Dana Reboisasi yang Tidak Dapat Digunakan

Samarinda, Kaltimnow.id – Dinas Kehutanan (Dishut) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bertandang ke Karangpaci DPRD Kaltim, mengeluhkan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Dana Reboisasi yang tidak dapat digunakan karena terhalang aturan kementerian.

Hal itu diungkapkan, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, saat pihaknya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi III DPRD Kaltim, di kantor DPRD Kaltim, gedung E lantai 1, pada Selasa (28/06/2022).

“Kami menyampaikan kendala dan permasalahan yang setiap tahun terus terulang yakni peraturan teknis Kementerian Keuangan yang selalu terbit setelah ditetapkannya APBD,” ungkapnya usai mengikuti rapat.

Selain itu, kendala lain karena adanya pemetaan yang dirasa selalu terlambat di bulan April. Sehingga, pelaksanaan Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi selalu terkendala dan menimbulkan silpa.

“Contohnya begini, APBD Kaltim disahkan pada tanggal 25 Desember, lalu peraturannya itu keluar tanggal 31 Desember. Kemudian pemetaan dengan Menteri Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri itu baru terbit April. Belum lagi bila ada pergeseran dan lainnya yang akhirnya dilaksanakan pada bulan Juli dan Agustus, jadi sisa berapa bulan. Akhirnya, silpanya besar sekali hingga ratusan miliar,” jelas Joko.

Apabila hal ini terulang terus, dia pun merasa jika Pemerintah Pusat semacam tidak ikhlas apabila Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi itu digunakan dan dilaksanakan Pemerintah Provinsi.

“Bayangkan saja, uangnya ada sama kita tapi aturannya itu mereka yang punya kewenangan. Kenapa aturannya nggak diserahkan juga ke Provinsi supaya kita dapat memanfaatkan dana ini untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Setelah berkonsultasi, Komisi III DPRD Kaltim pun akan menindaklanjuti persoalan tersebut, dan berkoordinasi dengan 3 kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami juga malu sama dewan, masa setiap tahun berturut-turut begini terus. Semoga ada solusi untuk permasalahan aturan teknis yang terbit belakangan. Mudah-mudahan koordinasi ini bisa mempercepat penganggaran dan permasalahan setiap tahun dapat teratasi,” pungkasnya. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *