Samarinda, Kaltimnow.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) beberapa waktu lalu telah menetapkan Perda RTRW Samarinda 2022-2042. Namun, dalam perda itu, tidak ada lagi zona tambang di Samarinda pada tahun 2026 mendatang.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri diskusi publik ‘Ngopi’ Ngobrol Pintar “Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang” yang digelar di Setiap Hari Coffee, Jalan Juanda Samarinda, pada Minggu (19/03/2023) malam.
“Samarinda ingin membebaskan diri dari wilayah tambang, saya kira itu sudah lama dinanti-nantikan. Dan saya melihat momentum di RTRW ini dalam kerangka pembangunan untuk kita letakan soal yang fundamental, bagaimana keinginan hampir seluruh masyarakat Samarinda yang menginginkan Samarinda bebas tambang.” ujar Andi Harun.
Dirinya memberi waktu operasi pada sektor pertambangan batu bara di Samarinda hingga 2026 atau sampai berakhirnya izin pertambangan, baik IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).
“Karena tahun 2026 Samarinda bebas tambang berdasarkan Perda kita ini, maka IUP-IUP yang ada sekarang, yang akan diperpanjang pada 2026, itu langsung closing tak bisa terproses lebih lanjut,” tegasnya.
Meski bukan persoalan mudah dalam menetapkan keputusan tersebut, Andi Harun optimis jika kota Samarinda akan berubah menjadi kota jasa, industri, dan perdagangan.
“Samarinda akan menjadi epicentrum IKN Nusantara, dan berdasarkan studi-studi yang dilakukan, Samarinda sudah sangat siap untuk hidup tanpa tambang, dan sebagai Ibu Kota Kaltim kita fokus pada sektor jasa dan perdagangan,” ujarnya.
Perlu diketahui, dalam diskusi publik tersebut menghadirkan narasumber Wali Kota Samarinda Andi Harun, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah, Hairul Anwar, Aktivis Lingkungan dan Tambang, Pradarma Rupang serta Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo. (dry/adv)