Kutai Kartanegara – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) akan memfasilitasi para pelaku usaha dan industri kecil menengah untuk bisa mendapatkan sertifikat halal.
Dengan mengantongi sertifikat halal, konsumen di Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim tentu akan lebih yakin dalam membeli produk tersebut.
“Untuk kedepanya kami akan memberikan fasilitasi kepada Pelaku usaha untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, dan ini kami masih anggarkan dulu perencanaanya, sebelum itu kami akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk proses sertifikasinya,” kata Kepala Bidang Perindustrian Sarimin, Minggu (29/11/2020) siang.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, Sarimin meminta pelaku usaha harus memiliki surat Perusahaan Rumah Tangga (PRT) dan Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) terlebih dahulu.
“Semua Harus lengkap persyaratannya untuk mendapatkan sertifikasi halal,“ tegasnya.
Ia menerangkan untuk membuat sertifikat halal kisaran harga yang di butuhkan bisa mencapai jutaan rupiah.
“Untuk pembuatan sertifikat halal yang nantinya akan di keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), itu biasanya dikenakan biaya berkisar Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta. Untuk pelaku usaha sebagain sudah ada yang mendaftar, dan ada juga yang belum,” pungkasnya.
Walaupun terbilang cukup mahal, tetapi ini semua untuk kepentingan bersama dalam menjaga kualitas barang yang di jual maupun keamanan para konsumen muslim, khusnya di Kutai Kartanegara. (yue)