Disperindag Kukar Usulkan Pembentukan UPTD untuk Pengelolaan Pasar

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD).

Tujuan pembentukan UPTD ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pasar. Saat ini, pengelolaan pasar dilakukan melalui Unit Pelayanan Pasar (UPP).

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fhatullah, menyatakan bahwa empat pasar di Kukar telah disetujui untuk dibentuk UPTD.

“Pasar-pasar yang disetujui adalah pasar Tangga Arung, Mangkurawang, Loa Kulu, dan Samboja,” jelas Sayid Fhatullah, pada Sabtu (20/04/2024).

Namun, terdapat dua pasar yang tidak mendapat persetujuan, yaitu pasar Anggana dan salah satu dari pasar Samboja. Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memiliki 22 pasar inti, hanya empat pasar yang dinilai memiliki potensi untuk dibentuk UPTD.

Menurut Sayid, pengelolaan pasar melalui UPTD akan dilakukan secara semi-modern, dengan menyediakan fasilitas umum yang memadai dan layak.

“Dengan pengelolaan melalui UPTD, ruang lingkupnya akan lebih luas dan terstruktur, termasuk dalam hal keanggotaannya,” terangnya.

Harapannya, pembentukan UPTD ini akan meningkatkan daya tarik pasar bagi pengunjung, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para pedagang.

“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berkunjung dan berbelanja di pasar-pasar tersebut,” tandasnya. (adv/diskominfokukar/rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *