Dorong Keamanan Konsumen, DiskopUKM Kukar Serahkan Sertifikat Halal ke UMKM

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Sebanyak 27 sertifikat halal diserahkan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Kukar bekerja sama dengan Perkumpulan Wanita Islam (PWI) Kalimantan Timur, bertempat di ruang serbaguna DiskopUKM Kukar beberapa hari yang lalu.

Plt Kepala DiskopUKM Kukar, Topik, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan beberapa lembaga, seperti UNMUL, UIN, dan PWI Kaltim, sebagai pendamping halal.

“Semua ini dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta kepastian kepada pelaku UMKM agar tidak waswas dalam mendagangkan atau menjual produknya,” jelas Topik.

Topik berharap agar lebih banyak pelaku UMKM yang tergerak untuk mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal.

“Kami juga berharap teman-teman bisa mensosialisasikan kepada pelaku UMKM lain untuk tidak ragu dan segera mendaftarkan produknya untuk bersertifikat halal,” tambahnya.

Topik juga menekankan pentingnya keaktifan pelaku UMKM dalam program sertifikasi halal. Dia mengajak pelaku UMKM untuk segera menghubungi dan berkoordinasi dengan DiskopUKM, yang akan langsung berkomunikasi dengan pendamping sertifikasi halal.

“Bagi yang sudah memiliki sertifikat halal, kami minta untuk menggunakan label dan barkode pada produknya. Ini untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa barang tersebut halal,” ungkapnya.

Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro (PUM) DiskopUKM, Fathul Al Amin, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu dan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal.

“Kami siap membantu para UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal, ini adalah bentuk dukungan kami agar produk UMKM dapat lebih dipercaya oleh konsumen,” kata Fathul.

Mukmin, Koordinator Lembaga Pendamping Produk Halal (LPH) Kaltim, menambahkan bahwa sertifikasi halal adalah program pemerintah yang wajib diikuti oleh pelaku UMKM.

“Setiap produk makanan harus bersertifikat halal. Jika tidak ada sertifikat halal, kepercayaan masyarakat akan berkurang,” tandasnya. (adv/diskominfokukar/dry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *