Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Samarinda menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat (10/11/2023).
Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Samarinda yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif di Samarinda.
Novi Marinda Putri, anggota Komisi II DPRD Samarinda, mengatakan bahwa Ranperda ini penting untuk mengatur kegiatan ekonomi kreatif di Samarinda.
“Kita ingin ekonomi kreatif makin tumbuh kembang, tapi harus ada aturannya,” kata Novi.
Novi menyebut Ranperda ini bisa menjadi produk inisiasi yang produktif dan bermanfaat bagi Samarinda.
“Perda ini harus jadi acuan bagi pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah kota,” ujarnya.
Selain itu, Novi berharap agar pelaku ekonomi kreatif di Samarinda bisa lebih tertata dan bersaing secara sehat di dunia industri kreatif.
“Industri kreatif jadi penopang pertumbuhan ekonomi, bahkan dunia. Jangan sampai kita tertinggal dan kalah bersaing,” pungkasnya. (adv/dprd samarinda)