DPC PKB Versi Haidir Gugat DPRD dan KPU Kukar Terkait Surat PAW

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Sengketa dalam internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar masih berlanjut. DPRD dan KPU tetap mengeluarkan kebijakan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Fraksi PKB di Kukar.

Ini yang menjadi problem dalam persoalan DPC PKB Kukar. Saling klaim sebagai ketua cabang di DPC PKB Kukar antar Eko Wulandanu dan Haidir sebagai PLT Puji.

Dua kepengurusan yang saling klaim tersebut belum usai diselesaikan dalam internal partai PKB.

Masalah yang membuat pihak Haidir untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kukar. Dimulai usai DPC PKB Kukar kepengurusan Eko mengusulkan PAW terhadap Suyono ke Munabihudin. Atas dasar surat permohonan pengunduran diri Suyono.

Mansyur kuasa hukum pihak Haidir selaku penggugat menyampaikan, gugatan yang dilayangkan pihaknya terkait surat dari DPRD dan KPU untuk melakukan PAW.

“Yang kami gugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPRD dan KPU dalam rangka mau melakukan PAW, dalam posisi PKB Kukar saat ini sedang terjadi bersengketa internal partai,” ucap Mansyur saat dihubungi via telepon, pada Jumat (08/09/2023).

Sebelumnya pihak penggugat sudah mengirimkan surat kepada DPRD dan KPU Kukar agar tidak melakukan proses yang berkaitan terkait PKB. Dikarenakan masih adanya konflik internal partai.

Dalam sidang pertama, majelis hakim berpendapat kalau gugatan yang dilayangkan penggugat ialah sengketa partai politik. Dikarenakan Eko Wulandanu disebutkan dalam tergugat tiga.

“Objek sengketa kami bukan SK-nya Eko tapi surat yang dikeluarkan oleh DPRD dan KPU,” ungkapnya.

Tidak puas dengan hasil dari persidangan tersebut, pihak penggugat mencabut gugatan. Untuk memperbaiki objek dalam gugatan.

Perhari ini pihak penggugat tersebut, telah memasukan gugatan dengan sedikit perbaikan.

Dengan DPRD Kukar dan KPU Kukar sebagai tergugat 1 dan 2. Kemudian PKB Versi Eko turut tergugat 1, DPW PKB Kaltim turut tergugat 2, dan DPP PKB turut tergugat 3.

“Kami menganggap bahwa DPRD dan KPU melakukan perbuatan hukum secara administratif,” tutur Mansyur.

Kemudian, ia berharap agar proses PAW yang telah diajukan untuk tidak dilanjutkan terlebih dahulu. Pasalnya, proses hukum masih berlanjut sehingga patut untuk dihormati jalannya prosedural regulasi yang berlaku.

“Kami berharap Ketua DPRD Kukar. Untuk tidak melanjutkan dulu proses PAW atas nama Munabihuddin tersebut. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan incracht. Untuk menghindari konsekuensi hukum dikemudian hari.

Selanjutnya, pihak penggugat bakal menunggu persidangan yang telah keluar nomornya. Yang akan dipersidangkan pada Rabu, 20 September 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *