Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan pastikan bahwa seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyalurkan 10 persen keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah (Pemda).
Langkah tersebut, mendapat apresiasi dari anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail.
Ismail mengatakan bahwa keputusan itu adalah kebijakan yang tepat.
“Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” katanya, Minggu (22/10/2023).
Melihat hal itu, dirinya menilai bahwa PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK, yang telah menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Benua Etam.
Untuk itu, Ismail berharap, agar perusahaan-perusahaan yang lain juga dapat mencontoh dan berkontribusi untuk daerah.
Dirinya sangat mengapresiasi peran perusahaan tambang terhadap pemberdayaan masyarakat di Kaltim.
Ismail mengakui bahwa Coorporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang, sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat, namun dia berharap kontribusi itu bisa lebih signifikan lagi seiring dengan meningkatnya produksi dan penghasilan perusahaan.
“Kalau produksinya besar, otomatis penghasilannya juga besar. Kalau penghasilan besar, baru kontribusinya masih sama waktu penghasilan kecil, saya kira ini yang menjadi sesuatu yang harus dimaksimalkan oleh kita di Kaltim,” jelasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kutai Timur (Kutim), Berau, dan Bontang itu menambahkan, DPRD Kaltim, terutama komisi terkait, akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.
“Sudah ada awal baik, tapi kita mau yang lebih baik lagi. Makanya kita perlu mengoptimalkan hal tersebut,” pungkasnya. (tia/adv/dprdkaltim)