DPRD Kaltim Bahas Progres Aset Pemprov, Nidya Listiono: Mudah-mudahan Bisa Bermanfaat

Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas status beberapa aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiono, mengatakan RDP yang dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini membahas terkait perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) dengan pihak ketiga.

“Perjanjian BOT dengan pihak ketiga ini, yaitu pembangunan selama 30 tahun dan kalau tidak salah tadi. Dimana, berakhir di tahun 2026 berarti tinggal 3 tahun lagi kurang lebih,” ucap Nidya, usai RDP di Kantor DPRD Kaltim Gedung D, lantai 3, Jumat (20/10/2023).

Setelah itu, kata Tio sapaan akrabnya, jika nanti ada perpanjangan ataupun tidak ada perpanjangan dari perjanjian tersebut, maka sistem sistem sewa yang ada harus dikembalikan dulu ke Pemprov Kaltim.

“Yang kemudian nanti kalau kembali di kerjasamakan lagi, kita lihat nanti, tentu ada operasional mekanisme, harga pasaran dan sebagainya. Supaya nanti itu juga bisa menjadi Pendapatan asli daerah (PAD), kita sedang menyoroti itu,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menanyakan terkait progres dari berbagai macam aset milik Pemprov Kaltim.

“Beberapa aset yang kami tanyakan tadi termasuk lapangan Palaran yang hari ini sudah berprogres pembangunannya, jalannya, dan semua. Mudah-mudahan bisa bermanfaat, karena kan jangan sampai kemudian itu tidak kita pelihara,” tuturnya.

Selain lapangan di Palaran, Komisi II juga menanyakan terkait aktivasi Hotel Atlet yang berada di Kompleks GOR Kadrie Oening Sempaja Selatan, Samarinda.

Sebab, menurutnya, sayang hingga saat ini belum bisa diaktivasi.

“Sebab sayang kita bangun kemudian belum bisa diaktivasi. Maka itu kita nanti minta juga ke Dispora lah untuk kemudian kalau bisa dikelola oleh perusahaan daerah (perusda),” tukasnya.

Untuk itu, dirinya terus merekomendasikan agar untuk kerjasama dengan pihak ketiga.

“Saya tetap rekomendasi untuk di kerjasamakan dengan pihak ketiga. Kalau kemudian perusda kita bisa memaksimalkan, ya silahkan,” pungkasnya. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *