Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Bankaltimtara Syariah, PT Olin Prima Dayu, dan PT Pahu Abadi Jaya, berlangsung di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (27/06/2022).
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, itu membahas terkait permasalahan kredit pinjaman modal usaha PT Olin Prima Dayu di Bankaltimtara Syariah, atas keluhan dari pihak terkait.
“Persoalannya itu jaminan ini dilelang. Nah ini kenapa dilelang, memang inikan sudah mulai berproses sejak 2007 sampai 2021. Sehingga langkah-langkah yang dilakukan oleh Bankaltimtara juga sudah sesuai mekanisme,” ungkap Baharuddin pada media usai RDP.
Dia menjelaskan, perihal yang dimaksud adalah PT Olin Prima Dayu melakukan pengajuan kredit kepada Bankaltimtara Syariah sekitar Rp 32 miliar dengan menggunakan jaminan berupa SPBU Jalan Suryanata Samarinda. Pada 2021, ternyata jaminan tersebut dimasukkan ke dalam pelelangan oleh Bankaltimtara Syariah. Hal ini lah yang membuat keberatan oleh PT Olin Prima Dayu.
Dilansir melalui notulen pertemuan, pihak PT Olin Prima Dayu telah menunjukkan itikad baik untuk penyelesaian kredit macet di Bankaltimtara Syariah sesuai hasil berita acara penyelesaian antara Jaksa Pengaca Negara Kejaksaan Tinggi Kaltim (mewakili Bankaltimtara Syariah) bersama Direktur PT Olin Prima Dayu pada 1 Februari 2021, dengan membawa calon pembeli baru.
“Nah calon pembeli baru ini yang dimaksud adalah jaminan yang dimiliki PT Olin, jadi pihak dari PT Olin sendiri yang akan menjual sebagai upaya melunasi kredit tersebut. Ternyata, permasalahan ini semakin melebar. Sebab, di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan SPBU Suryanata tersebut, ada perusahaan PT Pahu Abadi Jaya,” jelas kuasa hukum PT Pahu Abadi Jaya, Suen Redy Nababan.
Yang mana, fisik bangunan SPBU dan izin usahanya sendiri ialah milik PT Pahu Abadi Jaya, bukan PT Olin. Inilah yang menyebabkan dari PT Pahu pun keberatan atas adanya lelang tersebut.
“Jadi kalau kita telusuri pada saat pengajuan atau pihak BPD Syariah melakukan survei ataupun melakukan kredit sudah salah. Kenapa menerima jaminan yang ada perusahaan di dalamnya, seharusnya tidak boleh,” ujar Suen.
Suen juga merasa pihak pelelangan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) salah. Ia merasa, KPKNL harusnya terlebih dahulu melakukan survei sebelum dilakukannya pelelangan.
“Kami keberatan terhadap eksekusi lelang yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Samarinda terhadap objek yang dibahas dalam rapat ini sebab fisik bangunan dan ijin SPBU yang dilelang atas nama milik PT Pahu Abadi Jaya,” tegasnya.
PT Olin Prima Dayu pun telah mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan Agama dan masih berproses pemeriksaan perkara tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Karena, telah masuk dalam meja hijau, maka Komisi I bersama seluruh pihak sepakat untuk menunggu hasil dari Kasasi tersebut.
“Semua pihak bersepakat keputusannya, taat pada aturan hukum yaitu keputusan kasasi itu. Jika kasasi dari PT Olin dikabulkan, maka semua hak-hak yang sudah dilelang dikembalikan lagi,” terang Baharuddin kembali.
Komisi I meminta, selama proses kasasi, seluruh pihak untuk memberikan penjelasan tertulis perihal kronologis lengkap permasalahan dari sudut pandang masing-masing dan melampirkan dokumen pendukung penjelasan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut. (cintia/adv/kominfokaltim)