Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi Gabungan DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penegakkan hukum ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi serta Serikat Buruh Borneo Indonesia, di kantor DPRD Kaltim, pada Senin (01/08/2022).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus mengatakan, bahwa pertemuan pada hari ini karena adanya keluhan para pekerja dan buruh yang menuntut hak-hak mereka.
“Keluhannya soal gaji lembur dan hak-hak yang ada di perusahaan. Kemudian ketika mereka bersuara namun malah menjadi korban PHK,” ucapnya.
Selain itu, para buruh juga mengeluh terkait sejumlah laporan yang tidak diproses secara baik dan benar selama 9 bulan oleh dinas terkait. Padahal secara aturan itu, maksimal 30 hari sudah harus diproses.
“Maka, kita fasilitasi pertemuan antara Disnakertrans Provinsi dan Serikat Buruh Borneo Indonesia,” jelasnya.
Martinus menyampaikan, dengan banyaknya keluhan yang diterima, DPRD Kaltim berinisiatif untuk membuat Raperda tentang Pemenuhan Hak Pekerja, Buruh dan Lokal Kaltim.
”Nantinya, dalam Raperda ini akan diatur sejumlah pasal yang mengacu pada semua permasalahan tenaga kerja di wilayah Kaltim,” jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya pun masih akan melakukan hearing secara detail pada tanggal 10 Agustus 2022 untuk memerima aspirasi tambahan.
“Langkah selanjutnya bersama Serikat Buruh Borneo Indonesia, kita akan ke Kementerian di Jakarta pada bulan depan minggu kedua,” tegas Martinus.
Pada kesempatan itu, Martinus juga menegaskan bahwa ada beberapa mekanisme yang harus dilengkapi jika ingin mengusulkan sebuah Raperda.
“Selama Pak Rusman Ya’qub menjadi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, kami harus ketemu dengan mitra dulu, lalu memberikan gagasan dan konsep. Setelah itu baru bisa membuat pansus,” sebutnya. (cintia/adv/kominfokaltim)