DPRD Kaltim Kebut Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren

Samarinda, Kaltimnow.id – Panitia khusus (pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, yang dipimpin Mimi Meriami, telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan dukungan pemerintah terhadap pesantren di Kalimantan Timur (Kaltim).

Raperda ini bertujuan untuk memungkinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk lebih aktif dalam memfasilitasi pengelolaan dan penyelenggaraan pesantren.

Selama ini, pesantren seringkali berada di bawah kendali Kementerian Agama dan terhubung langsung dengan pusat, mengakibatkan keterbatasan akses terhadap anggaran daerah.

“Banyak aspirasi yang kita terima dari pengelola pesantren, termasuk para ustadz dan ustadzah. Mereka sering kali mengalami kesulitan dalam menetapkan penghasilan mereka,” terangnya saat ditemui di DPRD Kaltim, Jumat (27/10/2023).

Raperda ini diharapkan dapat memberikan fasilitas yang dibutuhkan oleh pesantren, termasuk pengelola, pendidik, dan siswa-siswanya.

Salah satu langkah penting dalam ranperda ini adalah peningkatan akses beasiswa untuk santri. Ini akan membantu meringankan beban finansial para siswa dan memberikan kesempatan lebih besar untuk mendapatkan pendidikan di pesantren.

Selain itu, ranperda ini juga bertujuan untuk mendapatkan dukungan dari sektor swasta. Program Corporate Social Responsibility (CSR) akan digunakan untuk mendukung pesantren dalam berbagai aspek.

Pansus juga memperhatikan pesantren yang masih menjalankan pendidikan tradisional.

Upaya akan dilakukan untuk mensosialisasikan kurikulum pendidikan formal di pesantren, sehingga siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dapat melakukannya tanpa kendala.

Selain itu, pemberian insentif kepada guru-guru pesantren dan pengawasan yang lebih ketat akan diimplementasikan untuk memastikan kualitas pendidikan di pesantren tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Raperda ini menjadi langkah positif dalam mendukung pendidikan agama di Provinsi Kaltim,” pungkasnya. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *