Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi III DPRD Kalimantan Timur memanggil Dinas Perhubungan pasca insiden kapal tongkang muatan batu bara menabrak tiang jembatan Dondang Kecamatan Muara Jawa, pada 2 Maret 2021 lalu.
Agenda ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala KUPP Kuala Samboja dan Direktur PT Anugerah Dondang Bersaudara, di Ruang Rapat Lantai I Gedung E DPRD Kaltim.
Ketua komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud meminta agar Dinas Perhubungan Kaltim untuk Perketat Standard Operating Procedure (SOP) Pelayaran di Sungai.
“Kami minta SOP nya diperketat, minimal Rp1 miliar atau Rp2 miliar dari pemilik kapal untuk biaya perbaikan jembatan,” kata Mas’ud, Senin (08/03/2021).
Diketahui, usai ditabrak jembatan Dondang mengalami sejumlah kerusakan sehingga bisa membahayakan bagi warga yang melintas diatas jembatan.
“Usai ditabrak beberapa waktu lalu, Jembatan Dondang kembali ditabrak kapal yang menyebabkan kerusakan pada jembatan. Ini tentu membahayakan warga yang melintas diatas jembatan itu,” papar Mas’ud.
Dia berharap insiden serupa tidak terulang kembali, lantaran jembatan pernah juga ditabarak pada November 2020 lalu.
“Ini terjadi dalam kurun waktu yang berdekatan. Melalui rancangan SOP yang lebih ketat, kita meminta kejadian tersebut tidak terulang lagi,” tegas Mas’ud.
Penulis: Chintia