Samarinda, Kaltimnow.id – Pansus Raperda DPRD Kaltim kembali meminta tambahan waktu selama 30 hari hingga Oktober ini untuk membahas kembali pembetukan Perda inisitif Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menjelas ketua pansus meminta penambahan waktu selama 1 bulan untuk melakukan pembahasan kembali perda inisiatif ini.
Sebab masih membutuhkan pembahasan secara teknis.
“Karena ada dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tidak Sinkron dalam soal teknis pemungutannya dan itu krusial dalam kepentingan daerah,” ungkapnya, Senin (30/10/2023)
Lebih lanjut, Rusman mangatakan jika raperda tersebut tetap diluncurkan pada tahun 2024, maka konsekuensinya Pemprov Kaltim tidak dapat melakukan pungutan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pajak daerah dan retribusi daerah.
“Sehingga Kaltim bisa mendapat kerugian. maka itu tadi saya berdua dengan ketua pansusnya bahwa akhir Oktober ini harus selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Rusman menekankan kepada Pansus Pajak dan Retribusi Daerah harus dapat memanfaatkan penambahan waktu selama satu bulan ini dengan sebaik mungkin dan harus selesai tahun ini, sesuai rujukan Direktur Pembinaan Hukum Daerah Kemendagri ada batas akhir untuk fasilitasi perda yakni di minggu kedua bulan November.
“Di luar itu tidak dilayani. Kalau itu tidak bisa kita masukkan, akan diluncurkan di tahun depan. Maka kerugian bagi kita,” tutupnya. (tia/adv/dprdkaltim)