Kukar, kaltimnow.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selenggarakan Sidang Paripurna ke-6 pertama tahun 2021.
Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD Kukar mengumumkan masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Periode 2016 – 2021, Edi Damansyah dan Chairil Anwar, Selasa (2/2/2021).
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdul Rasid, dan di hadiri langsung oleh Bupati Edi Damansyah.
“Sesuai perundang-undangan yang berlaku, maka masa jabatan Bupati Kukar dan Wabup Kukar akan berakhir pada 17 Februari 2021 nanti,” kata Rasid, Selasa (2/2/2021).
Ia menjelaskan, dalam hasil sidang apripurna yang dilakukan. DPRD Kukar menyampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk selanjutnya mengesahkan keputusan pemberhentian jabatan Bupati dan Wabup Kukar periode 2016-2021.
“Kita berharap sesuai dengan agenda, yang ada artinya bupati terpilih bisa dilantik untuk melanjutkan pemerintahan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Edi Damansyah menambahkan, dengan adanya pengumuman berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Kukar melewati sidang paripurna sudah sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sehingga Edi dan Chairil masih memiliki waktu beberapa hari kerja.
“Kita lakukan seperti biasanya, melakukan koordinasi secara internal. Mempersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), penyusunan Visi dan Misi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kukar,” jelasnya.
Ditanya mengenai dirinya yang terpilih lagi sebagai Bupati Kukar periode 2021-2025, tetapi pelantikannya diperkirakan tertunda bersama Wabup Rendi Solihin. Dan kemungkinan Kukar akan menunjuk dirinya sebagai Plt Bupati Kukar kembali.
“Kita lihat saja prosesnya nanti, ini kan masih proses di MK, saya ikuti prosesnya saja,” pungkasnya. (nin/ant)