Samarinda, Kaltimnow.id – Menjelang 1 Ramadhan 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 12 Maret 2024, Anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mengeluarkan imbauan kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup tempat usahanya selama Bulan Suci Ramadhan.
Afif Rayhan, sapaan akrabnya, menyampaikan peringatan ini untuk menjaga stabilitas masyarakat Kota Tepian yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Kami imbau setiap tempat hiburan dan penjual minuman beralkohol yang telah memiliki izin untuk sementara waktu menutup atau menghentikan operasinya, demi menjaga stabilitas rekan-rekan kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke THM di Samarinda untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Musuh pertama kami adalah mereka yang tidak mematuhi aturan. Ketika kami menerima informasi tentang pelanggaran, kami akan segera turun untuk melakukan sidak,” ujar Afif.
Selain itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda itu menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh warga Kota Samarinda.
“Semoga kita semua diberikan kesehatan dan lancar menjalankan ibadah puasa, dan semoga kita dapat berkumpul kembali dalam kebahagiaan di hari raya Idul Fitri,” pungkas Afif Rayhan. (adv/dprdsamarinda)