Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD kota Samarinda gelar rapat dengar pendapat terkait Koordinasi aturan pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Kesbangpol, camat se-kota Samarinda dan beberapa pihak terkait lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, menjelaskan rapat ini sebagai bentuk koordinasi terkait tahapan pemilihan umum.
“Dari tanggal 3 hingga 27 November 2023 para caleg bisa melakukan sosialisasi tapi tidak untuk ajakan, seperti ada tanda atau kata menyampaikan coblos nomor sekian, karena kalau sudah ada ajakan berarti termasuk kampanye,” kata Joha Fajal, pada Kamis (09/11/2023).
Joha menyampaikan, bahwa masa kampanye pemilu 2024 telah ditetapkan per 28 November, maka dari itu segala bentuk kegiatan menyerupai kampanye yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu melakukan pencabutan baliho yang terdapat sebuah tanda ajakan, tetapi jika pemasangan baliho tanpa ada tanda ajakan dan pemasangan baliho itu bukan di tanah milik negara dan sepanjang ada izin dari pemilik tanah ataupun rumah maka itu dibenarkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Joha juga mengakui bahwa pihaknya juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada warga terkait apa yang semestinya dilakukan dan jangan melakukan sesuatu yang tidak sesuai aturan menjelang masa pemilu 2024. (adv/dprd samarinda)