DPRD Samarinda Minta Tindakan Tegas untuk Menekan Pernikahan Siri dan Dini

Samarinda, Kaltimnow.id – Fenomena pernikahan siri dan pernikahan dini di Kota Samarinda semakin marak dan menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak. Praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi ini dinilai berisiko terhadap hak-hak perempuan dan anak serta berdampak pada aspek sosial dan hukum masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pernikahan ini. Menurutnya, pernikahan siri bukan hanya masalah agama dan budaya, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum.

“Praktik pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi berisiko tinggi bagi perempuan dan anak. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas, baik dalam aspek ekonomi maupun hak asuh anak,” ujar Ismail, pada Selasa (25/02/2025).

Lebih lanjut, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyoroti dampak pernikahan tanpa pencatatan resmi terhadap administrasi kependudukan. Banyak pasangan yang kesulitan mengurus akta kelahiran anak karena status pernikahan mereka tidak diakui secara hukum, sehingga mempersulit akses terhadap berbagai layanan publik.

“Kami ingin ada solusi konkret. Minimal, harus ada sistem pengawasan yang lebih kuat agar praktik pernikahan yang merugikan ini bisa ditekan,” tambahnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Ismail mendorong sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menekan angka pernikahan siri dan dini. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan yang tidak tercatat secara resmi serta pengawasan maksimal agar praktik tersebut tidak semakin meluas.

“Kita tidak bisa membiarkan hal ini berlarut-larut. Peran semua pihak sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta memastikan pengawasan berjalan maksimal,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *