Samarinda, Kaltimnow.id – Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan di DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu.
Imbasnya, diyakini daerah sekitar IKN juga akan menerima dampak. Termasuk diantaranya Balikpapan dan Samarinda.
Pemkot Samarinda pun telah mengajukan beberapa program pembangunan untuk bisa mendapatkan dana APBN dalam pengerjaannya.
Seperti misalnya pembangunan Sky Train sebagai salah satu moda transportasi di kawasan sekitar IKN.
Pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN), kini Pemkot Samarinda mengajukan sejumlah pembangunan penunjang ke Kementerian PPN atau Bapennas RI.
Hal ini direspon baik oleh anggota DPRD Samarinda, Guntut. Namun dia berpesan agar dalam proses pengajuannya itu harus terus dikawal. Jika tidak, maka akan kecil kemungkinannya untuk bisa disetujui oleh pusat.
Pengajuan melalui dana APBN dan skema lain dirasa perlu dilakukan mengingat jumlah APBD Samarinda yang dianggap tak cukup jika harus membangun Sky Train.
“Kalau mengharapkan APBD yang cuman Rp2 triliun itu, tidak mungkin membangun proyek besar. Pasti tidak mencukupi,” ungkap Guntur kepada awak media, di Gedung DPRD Samarinda, pada Rabu (02/02/2022).
“Akses bandara itu perlu jalur khusus, kalau Sky Train sangat cocok dibangun di Samarinda karena sering banjir,” sebutnya. (ant/adv)