Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Damayanti, menyarankan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Taman Tepian Mahakam untuk mengirim surat ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot).
Dirinya mengatakan, adanya penertiban aktivitas liar di daerah tersebut, sehingga berdampak kepada para PKL yang berada disana. Akan tetapi dia juga mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak melanggar aturan hukum yang menetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Dicarikan dulu solusinya, karenanya suatu kebijakan tidak boleh mengesampingkan urusan perut. Saya menyarankan agar para pedagang juga bersurat ke Pemkot,” kata Damayanti, pada Selasa (20/09/2022).
Dikutip dari berbagai sumber, adanya penertiban aktivitas PKL khususnya di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tertuang pada surat nomor 660/2916/012.02 mengenai Penutupan Usaha yang berkativitas di sepanjang RTH, Jalan Gajah Mada yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Hero Mardanus, Senin 19 September 2022.
Kemudian tentang penutupan pada kawasan RTH di Jalan Gajah Mada dilandasi empat hal, yakni Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, tepatnya di Pasal 1 dan penjelasan Pasal 29 Ayat 1; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkenaan dengan Pasal 1, Pasal 36 Ayat 2, Pasal 68 dan Peta Pola Tata Ruang.
Selain itu, bahu jalan yang digunakan untuk tempat parkir kendaraan menjadi pelanggaran sesuai dengan kebijakan Zona Zero Tolerance. Terlebih disinyalir adanya juru pakir liar, termasuk banyaknya aset Pemkot yang rusak.
Di tempat terpisah Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, hasil evaluasi aktivitas PKL di Taman Tepian Mahakam yang sebelumnya berjualan sesuai dengan jadwal tertentu yang telah disepakati.
“Perlahan pedagang yang berjualan di luar waktu yang telah disepakati bertambah. Kemudian parkir di bahu jalan juga,” jelas Andi Harun.
Orang nomor satu di Samarinda itu mengungkapkan, pemerintah mengambil tindakan tegas untuk menjadikan daerah yang tertib dan taat hukum.
“Di awal pasti berat, tapi lama-lama sudah menjadi biasa. Ini kota kita bersama, kita tidak ingin Samarinda jadi kumuh,” tutupnya. (ant/adv)